Tinjauan Psikologi Hukum Terhadap Perubahan Perilaku Anak Akibat Perkembangan Teknologi di Kabupaten Merangin

Isi Artikel Utama

Syarif Lovedly

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh perkembangan teknologi internet terhadap perubahan perilaku anak ditinjau dari aspek psikologi hukum dengan menggunakan metode penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian psikologi hukum. Penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis mengenai pengaruh  perkembangan teknologi  internet  terhadap perubahan perilaku anak.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaruh perkembangan teknologi internet terhadap perubahan perilaku anak di Kabupaen Merangin adalah timbulnya sifat mencontoh, meniru, atau bahkan mempratekkan hal­ hal yang dilihat dan di tonton melalui internet. Anak usia di bawah umur masih tidak dapat memilah mana yang baik dan buruk bagi dirinya dan orang lain di sekitarnya sehingga membentuk perkembangan perilaku anak kearah yang negatif. Maka peran keluarga, sekolah, guru dan pemerintah sangat dibutuhkan dalam menanggulangi pengaruh perkembangan teknologi internet terhadap perilaku anak. Salah satu bentuk upaya pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan memberikan batasan dalam mengakses internet dan menutup situs-situs yang tidak baik di tonton oleh anak maka pemerintah telah mengurangi peluang bagi anak untuk dalam mengakses internet dan membuka situs-situs yang dilarang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Lovedly, Syarif. “Tinjauan Psikologi Hukum Terhadap Perubahan Perilaku Anak Akibat Perkembangan Teknologi Di Kabupaten Merangin”. ADIL 3, no. 1 (Mei 26, 2021): 12-21. Diakses Maret 28, 2024. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/19.
Bagian
Articles

Referensi

Achmad Ali. 2009. Diktat Psikologi Hukum (Bahan Ajar Psikologi Hukum Universitas hasanuddin).

______. 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis). Jakarta: PT. Chandra Pratama.

Alex Sobur. 2003. Psikologi Umum. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Anglin. Gary. J. 1991. Instructional Technology: Past. Present and future. Englewood : Libraries Unlimited.

Atkinson Rita L. dkk. 1999. Pengantar Psikologi. Edisi Kedelapan. Jakarta: Erlangga.

Bimo Walgito. 1982. Kenakalan Anak (Juvenile Delinquency). Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM

-------. 2003. Psikologi Sosial Suatu Pengantar. Yogyakarta: Andi Yogyakarta

B.J. Habibie. 1983. Beberapa Pemikiran Tentang Strategi dan Transformasi Industri suatu Negara sedang Berkembang. Jakarta: Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi.

Dadang Hawari. 2010. Al-Quran Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa. cet. ke-3.Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Primayasa.

Djiwandono Sri. Esti. Wuryani. 2006. Psikologi Pendidikan. Edisi Revisi. Jakarta:PT.Gramedia Widiasarana Indonesia

Gatot Supramono. 2005. Hukum Acara Pengadilan Anak. Cet. 2. Jakarta: Djambatan.

Iskandar Alisyahbana. 2000. Teknologi dan perkembangan. Jakarta:Yayasan Idayu.

Jalaluddin Rakhmat. 2007. Psikologi Komunikasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Jogiyanto H.M. 2007. Sistem Informasi Keperilakuan. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Kartini Kartono. 1986. Psikologi Sosial 2. Kenakalan Remaja. Rajawali. Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Nana Syaodih Sukmadinata. 1997. Perkembangan Kurikulum. Teori Dan praktek. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Reber Arthur S dan Emily S. Reber. 2010. Kamus Psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sarlito Wirawan Sarwono. 1980. Psikologi Remaja. cet 3. PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Satjipto Raharjo. Hukum dan Masyarakat. Angkasa. Bandung.

Singgih D.Gunarsa 1988. Psikologi Remaja. Jakarta: BPK Gunung Mulya.

Soetodjo Wagiati. 2010. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Soerjono Soekanto. 1986. Kegunaaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum. Alumni. Bandung.

Soerjono Soekanto. 1980. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Rajawali Pers. Jakarta.

_______. 1981. Sosiologi Suatu Pengantar.Cet 3. UI Press.

Sudikno Mertokusomo. 1991. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

Tim Reality. 2008. Kamus Terbaru Bahasa Indonesia.Surabaya: Publisher Reality.

Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang No.4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan tekonologi.

Yusti Probowati Rahayu. 2008. Peran Psikologi Dalam Investigasi Kasus Tindak Pidana. Jakarta.